Hatta Minta Gubernur Tak Tentukan Upah Buruh
Selasa, 9 April 2013 | 15:17 WIB
Tuntut Upah Naik dan Hapus Sistem Kontrak - Para buruh dari
berbagai perserikatan pekerja buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate,
Bandung, Jawa Barat, saat serentak para buruh mogok massal, Rabu (3/10/2012).
Aksi ini menuntut pemerintah menaikan upah buruh serta menghapus sistem kerja kontrak
(outsourcing) bagi para pekerja. | KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Koordiantor Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar upah buruh
ditentukan oleh perusahaan, bukan ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini akan
lebih adil bagi pengusaha untuk menentukan upah berdasarkan skala bisnisnya.
Dengan penentuan upah buruh oleh kepala daerah, maka semua usaha kecil
menengah (UKM) dalam menggaji karyawannya harus mengacu ke ketentuan kepala
daerah tersebut. Aturan penggajian buruh ini ditentukan oleh Undang-undang
ketenagakerjaan."Kita itu sudah kebablasan soal tripartit. Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," kata Hatta saat ditemui di Musyawarah Nasional ke-9 Apindo di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Hatta, usulan batas titik minimal tersebut akan dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang disepakati. Sebab saat ini sistem penggajian memang ditentukan oleh kepala daerah.
Masalah terjadi bila menjelang pemilihan kepala daerah. Kalangan pengusaha ini tentu saja melobi pihak penguasa agar memberikan upah yang lebih murah. Dengan kondisi ini, masalah perburuhan khususnya soal gaji tentunya bisa menghambat iklim investasi. Sebab ada ketidakpastian soal penggajian kepada buruh.
Namun bila aturan tentang penggajian buruh tersebut diubah, maka Undang-undang tentang Perburuhan ini juga harus diubah. "Ini kan undang-undang, jadi tidak bisa diterapkan kalau tidak ada revisi undang-undangnya. Makanya tidak gampang untuk merubah undang-undang. Harus ada kesepakatan yang baik dengan pengusaha dan tenaga kerja," tambahnya.
Intinya, pemerintah ingin agar buruh tetap bisa sejahtera dengan sistem penggajian yang wajar. Sementara pengusaha juga tidak diberatkan dengan isu upah.
Senada dengan Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga sepakat bahwa urusan upah ditentukan oleh pengusaha, bukan oleh gubernur atau kepala daerah. "UMP itu sebaiknya diselesaikan bipartit sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati atau gubernur, maka harus diputuskan," tambah Hidayat.
Tanggapan penulis :
Menurut saya pribadi, saya sangatlah
setuju dengan usulan serta pendapat yang diberikan oleh Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa. Karena apabila upah buruh ditentukan
berdasarkan keputusan kepala daerah, hal
tersebut menimbulkan ketidak seimbangan di satu sisi dan terjadinya
ketidakadilan. Maka dari itu ada baiknya upah buruh ditentukan oleh pengusaha
agar tidak terjadinya kerugian antara kedua belah pihak dengan catatan
pengusahapun harus sesuai dalam memberikan upah kepada buruh dilihat dari segi
pendidikan, kinerja dan kontribusinya terhadap perusahaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar